Setiap orang yang dengan tanpa hak danatau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 huruf a huruf b huruf e danatau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan. Data berasal dari kamus besar bahasa indonesia.